Komisi XI Soroti Pengelolaan Keuangan BPDPKS
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. Foto: Tari/Man
Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Pimpinan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P menyoroti tugas pokok dan fungsi BPDPKS dalam pengelolaan keuangan.
“Sesuai dengan tupoksi Komisi XI adalah menyoroti tentang pengelolaan dananya walaupun tugasnya badan (BPDPKS) ini, akan menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan sawit, kemudian dana itu dikelola, kemudian disalurkan. Dalam menyalurkan dana itu ternyata tadi dalam rapat, kita melihat peran daripada komite pengarah itu sangat besar, dana ini mau dipakai untuk apa saja itu adalah ditentukan oleh komite pengarah,” ujar Dolfie usai memimpin RDP.
Komite pengarah BPDPKS merupakan gabungan dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tugas BPDPKS yang tertuang dalam perundang-undangan adalah mengelola dan menyalurkan sedangkan untuk penentuan penerima saluran keuangan ditentukan oleh Komite Pengarah. “Tugas badan ini memang hanya seperti kasir, ada yang minta uang di-kasih, minta uang di-kasih,” ucap Dolfie kepada Parlementaria.
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menyoroti mengenai anggaran pagu yang dipaparkan oleh BPDPKS. Dalam paparan, anggaran untuk Peremajaan Kelapa Sawit adalah 1.341,48 miliar dan Insentif Biodiesel senilai Rp51,951 miliar. Politisi Partai Golkar tersebut mempertanyakan besarnya anggaran yang dikeluarkan bagi insentif biodiesel dibandingkan anggaran peremajaan kelapa sawit, mengingat misi prioritas dari BPDPKS adalah peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat.
Misbakhun juga mempertanyakan peran BPDPKS yang sempat menyinggung masalah legalitas lahan perkebunan kelapa sawit. Senada dengan Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amru juga menyoroti hal tersebut. Politisi Partai NasDem ini menilai bila tugas melegalisasikan wilayah kelapa sawit merupakan tugas BPN bukan BPDPKS yang lebih berperan dalam melakukan pengelolaan keuangan dengan prioritas untuk peremajaan lahan kelapa sawit.
Sebelumnya Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan bahwa legalitas pada perkebunan sawit rakyat menjadi salah satu tantangan dalam menyalurkan dana peremajaan sawit. Terkait dengan pengelolaan keuangan, Dirut BPDPKS menjelaskan bahwa dana yang berhasil dihimpun oleh BPDPKS dari pungutan dan levy telah diinvestasikan dalam bentuk deposito dan surat utang negara. Dalam penjelasannya Eddy menyampaikan hingga tanggal 28 Februari 2022, BPDPKS telah mendapatkan pendapatan keuntungan hingga Rp103,9 miliar dari total dana lebih dari Rp20 triliun yang diinvestasikan. (gal,uc/sf)